Akan Segera Diterapkan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih

Kabar baru-baru ini akan ada aturan penggunaan pelat nomor kendaraan warna putih dengan tulisan warna hitam diresmikan Korlantas Polri mulai Juni 2022 di Indonesia.
Keputusan ini berdasarkan atas Peraturan Kepolisian No.7 tahun 2021 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut akan diterapkan secara bertahap pada seluruh wilayah Indonesia.

SCAN DISINI FREE VOUCHER 200RB




"Semoga berjalan secepatnya. bulan Juni mungkin? Bisa saja, intinya tahun ini pelat nomor putih," kata Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dikutip dari Kompas.com, pada Kamis (19/5/2022).



Perubahan warna pelat kendaraan awalnya hitam ke putih dapat mengharapkan supaya dapat mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement ETLE) yang berbasis kamera.
Pendapatan pihak kepolisian bahwa kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, Dengan begitu, pelat kendaraan warna hitam akan diganti menjadi putih seperti yang sudah dilakukan beberapa negara lain.
Meskipun demikian, pihak kepolisian pun mengatakan bahwa tak semua kendaraan bisa langsung mengubah pelat kendaraan menjadi warna putih. Ditambah, kendaraan berpajak lima tahun dirasa masih panjang atau lama untuk dapat melakukan pergantian pelat.

Itu berarti pergantian pelat kendaraan warna putih akan diprioritaskan bagi kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan serta kendaraan baru.
Sementara, tarif pergantian pelat kendaraan tak akan mengalami kenaikan. Polri akan menggunakan acuan lama dalam penerbitan pelat nomor kendaraan. Akan menggunakan acuan dari aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP) di kepolisian yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mengacu pada aturan itu penerbitan pelat get more info nomor bagi roda dua Rp 60 ribu per pasang, adapun roda empat atau lebih akan ditetapkan Rp 100 ribu per pasang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *